Sunday, April 7, 2013

Dilematika bagi Praktik Mahasiswa Keperawatan di Indonesia

Pendidikan Keperawatan Indonesia mengalami perubahan yang cukup signifikan sejak disahkannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bagian ke-empat dari UU tentang Sisdiknas tersebut, terutama pasal 19-20-21 yang membahas tentang Pendidikan Tinggi mencantumkan tentang jenjang pendidikan akademik dan profesi yang boleh dan layak untuk dilaksanakan di Indonesia.

Menindaklanjuti UU tentang Sisdiknas tersebut, maka kurikulum pendidikan Keperawatan pada waktu itu mengalami perubahan. Pendidikan Keperawatan terutama pendidikan Sarjana Keperawatan yang sebelumnya menggunakan metoda mix mode antara tahap akademik dan profesi, maka setelah penerapan UU tentang Sisdiknas metoda mix mode dihapuskan dan selanjutnya diganti dengan metode akademik dan metode profesi yang berasingan.

Sebelum tahun 2003, setiap mahasiswa Keperawatan yang sedang menuntut ilmu di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ataupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan menyelesaikan gelar Sarjana Keperawatan (S.KP) dalam jangka waktu 4-5 tahun, dimana dalam fasa tersebut setiap mahasiswa akan menjalani program pendidikan akademik dan profesi secara berkesinambungan. Namun, selepas 2003, setiap mahasiswa Keperawatan akan menjalani program pendidikan akademik selama 3-4 tahun, kemudian akan diwisuda akademik dengan mendapatkan gelar Sarjana Keperawatan (S.Kep), setelah itu setiap mahasiswa Keperawatan wajib menjalani program pendidikan profesi selama 1-2 tahun guna mendapatkan gelar Ners yang wajib dicapai agar dapat menjalankan praktik secara paripurna sebagai general nurse. Sedangkan bagi alumni yang hanya mendapatkan ijazah S.Kep saja tidak dianggap sebagai Perawat yang paripurna karena belum menjalani program profesi di berbagai fasilitas kesehatan.

Saat ini UU tentang Sisdiknas yang baru, yaitu UU No. 12 Tahun 2012 telah terbit. Tentunya keberadaan UU baru ini akan membawa implikasi terhadap pendidikan Keperawatan di tanah air. Pada tulisan ini implikasi terbitnya UU No. 12 Tahun 2012 tidak akan penulis bahas, penulis hanya akan membahas mengenai bagaimana praktik mahasiswa Keperawatan dapat dilaksanakan di berbagai tatanan pelayanan kesehatan guna memenuhi kehendak UU tersebut.

Sebagaimana diketahui, bahwa pemisahan program pendidikan akademik dan program pendidikan profesi membawa beberapa implikasi; baik bagi mahasiswa Keperawatan, dosen dan clinical instructor Keperawatan maupun lahan praktik yang digunakan untuk praktik mahasiswa Keperawatan. Bagi mahasiswa Keperawatan tentu saja hal tersebut berdampak bagi semakin lamanya proses pendidikan yang mereka jalani, selain itu anggaran yang dibutuhkan untuk menjalani kedua program tersebut tentunya semakin bertambah. Bagi dosen dan clinical instructor Keperawatan, adanya program tersebut akan semakin meningkatkan tugas yang harus dilaksanakan, selain itu setiap dosen dan clinical instructur Keperawatan tentunya harus memantau dengan sungguh-sungguh setiap program profesi sehingga didapat jaminan bahwa setiap mahasiswa dibawah asuhannya telah mendapatkan pengalaman yang ditetapkan oleh pihak institusi. Bagi lahan praktik, adanya program ini mau tidak mau memaksa para pimpinan pusat pelayanan kesehatan untuk mampu menyediakan lahan praktik yang sesuai bagi para calon Ners yang sedang berpraktik di tempat mereka bekerja.

Terkait dengan lahan praktik tersebut, saat ini keadaan yang ada kurang menggembirakan, karena sedikit sekali lahan praktik yang mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pihak institusi pendidikan yang mampu memberikan pengalaman yang optimal bagi para calon Ners tersebut. Kendala utama yang dirasakan oleh para dosen dan clinical instructor Keperawatan adalah kapasitas dan ketersediaan sarana dan prasarana yang tidak memadai. Dimana seharusnya disetiap lahan praktik yang ada, setidaknya menyediakan ruang pertemuan untuk diskusi mahasiswa yang nyaman dan private. Namun di Indonesia, hanya mahasiswa dari pendidikan Kedokteran saja yang memiliki fasilitas tersebut di rumah sakit-rumah sakit pemerintah, sedangkan bagi mahasiswa Keperawatan tidak ada. Sehingga kadang-kadang terjadi mahasiswa dan dosen atau clinical instructor Keperawatan harus berdiskusi di ruangan yang tidak ada pasiennya atau kadang di mushola bahkan di selasar rumah sakit. Hal ini tentu tidak akan menjamin proses pembelajaran dapat berhasil dengan tepat guna.

Selain itu, sarana pelayanan kesehatan yang digunakan untuk praktik mahasiswa kadang menetapkan biaya yang cukup tinggi dan tidak ada keseragaman. Sebagai contoh, mahasiswa yang praktik di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di beberapa wilayah DKI Jakarta wajib membayar 10.000 rupiah per-hari untuk setiap mahasiswa. Selain itu untuk praktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) tarif yang dikenakan pun lebih tinggi lagi, mencapai 17.500 rupiah per-hari untuk setiap mahasiswa. Sedangkan untuk Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) tarif yang dikenakan sekitar 20.000-50.000 rupiah per-hari per-mahasiswa. Adapun untuk Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) tarif yang ditetapkan lebih besar lagi, yaitu sekitar 24.500-32.500 per-hari tiap mahasiswa. Besaran tarif ini akan berbeda untuk setiap provinsi, kota maupun kabupaten. Dan, biaya tersebut biasanya diluar biaya Memorandum of Understanding (MoU) antara institusi pendidikan dengan pihak manajemen rumah sakit yang biasanya mengenakan tarif sekitar 2-3 juta rupiah per-institusi.

Besaran biaya diatas biasanya dikatakan oleh pihak rumah sakit include dengan biaya bimbingan dari pihak ruangan, namun pada kenyataannya jarang sekali mahasiswa yang sedang berpraktik mendapatkan bimbingan yang diinginkan sebagaimana yang telah dijanjikan oleh pihak rumah sakit. Akhirnya dosen dan clinical instructor yang turun untuk memberikan bimbingan secara penuh kepada mahasiswa.

Apabila kita lihat di negeri jiran, praktik mahasiswa Keperawatan ini diatur oleh Ministry of Health (MoH) tiap-tiap negara dengan berpandukan pada policy yang ditetapkan oleh Nursing Board masing-masing. Dimana saja mahasiswa suatu institusi boleh berpraktik telah ditetapkan, berapa besaran yang harus mahasiswa bayar tiap semester merata untuk setiap provinsi, aturan rasion mahasiswa dengan dosen atau clinical instructor pun tidak luput untuk dituliskan. Selain itu setiap institusi di negeri jiran memiliki clinical instructur Keperawatan sendiri yang digaji oleh pihak institusi sehingga apa yang diajarkan di kelas akan sama dengan apa yang dipraktikkan di lahan praktik. Dosen hanya melakukan supervisi secara random pada berbagai institusi yang dijadikan sebagai lahan praktik. Sedangkan apabila institusi pendidikan tidak memiliki cukup clinical instructur Keperawatan, maka institusi pendidikan terkait dapat meng-gaji local perseptor di tempat praktik tersebut untuk membimbing mahasiswa secara full dan wajib cuti kerja selama proses bimbingan tersebut. Teratur dan tertata dengan rapi, bayarannya pun tertulis dengan jelas. Selain itu lahan praktik pun memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh institusi pendidikan.

Hal ini tentu berbeda sekali dengan apa yang terjadi di tanah air. Selain standar lahan praktik yang berlainan, tarif yang dikenakan kepada mahasiswa pun terkesan semau gue, juga kualitas pembimbing di lahan praktik masih terus harus ditingkatkan. Apalagi ketiadaan Nursing Board atau Konsil Keperawatan di Indonesia dan kurangnya perhatian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terhadap pendidikan atau profesi Keperawatan semakin menambah beban bagi civitas profesi Keperawatan yang ada.

Itulah yang menyebabkan pendidikan Keperawatan relatif mahal karena memang policy dan dilematika yang harus dipenuhinya pun sangat complicated. Dan, apabila pihak terkait tetap abai untuk memberikan perhatian terhadap perkara serius ini, kemungkinan besar perkembangan pendidikan Keperawatan di Indonesia akan semakin jauh tertinggal. Adakah kita semua ingin seperti itu?

Source: Perbincangan di Social Media, Website PPNI dan Website AIPNI,,,,,,,,, semoga informasi ini bermanfaat

1 comment:

  1. Betway Casino Review and Promo Code - JTHub
    Check out 양산 출장마사지 the 양산 출장안마 latest 화성 출장마사지 bonus offers and sports betting markets in Betway Casino! Read our review, look at their bonus 사천 출장안마 offers, and 상주 출장안마 learn more! Rating: 4 · ‎Review by John Doe

    ReplyDelete