Dilematika bagi Praktik Mahasiswa Keperawatan di Indonesia
Pendidikan Keperawatan Indonesia mengalami perubahan yang cukup
signifikan sejak disahkannya Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang
Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bagian ke-empat dari UU tentang
Sisdiknas tersebut, terutama pasal 19-20-21 yang membahas tentang
Pendidikan Tinggi mencantumkan tentang jenjang pendidikan akademik dan
profesi yang boleh dan layak untuk dilaksanakan di Indonesia.
Menindaklanjuti UU tentang Sisdiknas tersebut, maka kurikulum pendidikan
Keperawatan pada waktu itu mengalami perubahan. Pendidikan Keperawatan
terutama pendidikan Sarjana Keperawatan yang sebelumnya menggunakan
metoda mix mode antara tahap akademik dan profesi, maka setelah
penerapan UU tentang Sisdiknas metoda mix mode dihapuskan dan
selanjutnya diganti dengan metode akademik dan metode profesi yang
berasingan.
Sebelum tahun 2003, setiap mahasiswa Keperawatan
yang sedang menuntut ilmu di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ataupun
Perguruan Tinggi Swasta (PTS) akan menyelesaikan gelar Sarjana
Keperawatan (S.KP) dalam jangka waktu 4-5 tahun, dimana dalam fasa
tersebut setiap mahasiswa akan menjalani program pendidikan akademik dan
profesi secara berkesinambungan. Namun, selepas 2003, setiap mahasiswa
Keperawatan akan menjalani program pendidikan akademik selama 3-4 tahun,
kemudian akan diwisuda akademik dengan mendapatkan gelar Sarjana
Keperawatan (S.Kep), setelah itu setiap mahasiswa Keperawatan wajib
menjalani program pendidikan profesi selama 1-2 tahun guna mendapatkan
gelar Ners yang wajib dicapai agar dapat menjalankan praktik secara
paripurna sebagai general nurse. Sedangkan bagi alumni yang hanya
mendapatkan ijazah S.Kep saja tidak dianggap sebagai Perawat yang
paripurna karena belum menjalani program profesi di berbagai fasilitas
kesehatan.
Saat ini UU tentang Sisdiknas yang baru, yaitu UU
No. 12 Tahun 2012 telah terbit. Tentunya keberadaan UU baru ini akan
membawa implikasi terhadap pendidikan Keperawatan di tanah air. Pada
tulisan ini implikasi terbitnya UU No. 12 Tahun 2012 tidak akan penulis
bahas, penulis hanya akan membahas mengenai bagaimana praktik mahasiswa
Keperawatan dapat dilaksanakan di berbagai tatanan pelayanan kesehatan
guna memenuhi kehendak UU tersebut.
Sebagaimana diketahui,
bahwa pemisahan program pendidikan akademik dan program pendidikan
profesi membawa beberapa implikasi; baik bagi mahasiswa Keperawatan,
dosen dan clinical instructor Keperawatan maupun lahan praktik yang
digunakan untuk praktik mahasiswa Keperawatan. Bagi mahasiswa
Keperawatan tentu saja hal tersebut berdampak bagi semakin lamanya
proses pendidikan yang mereka jalani, selain itu anggaran yang
dibutuhkan untuk menjalani kedua program tersebut tentunya semakin
bertambah. Bagi dosen dan clinical instructor Keperawatan, adanya
program tersebut akan semakin meningkatkan tugas yang harus
dilaksanakan, selain itu setiap dosen dan clinical instructur
Keperawatan tentunya harus memantau dengan sungguh-sungguh setiap
program profesi sehingga didapat jaminan bahwa setiap mahasiswa dibawah
asuhannya telah mendapatkan pengalaman yang ditetapkan oleh pihak
institusi. Bagi lahan praktik, adanya program ini mau tidak mau memaksa
para pimpinan pusat pelayanan kesehatan untuk mampu menyediakan lahan
praktik yang sesuai bagi para calon Ners yang sedang berpraktik di
tempat mereka bekerja.
Terkait dengan lahan praktik tersebut,
saat ini keadaan yang ada kurang menggembirakan, karena sedikit sekali
lahan praktik yang mampu memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh pihak
institusi pendidikan yang mampu memberikan pengalaman yang optimal bagi
para calon Ners tersebut. Kendala utama yang dirasakan oleh para dosen
dan clinical instructor Keperawatan adalah kapasitas dan ketersediaan
sarana dan prasarana yang tidak memadai. Dimana seharusnya disetiap
lahan praktik yang ada, setidaknya menyediakan ruang pertemuan untuk
diskusi mahasiswa yang nyaman dan private. Namun di Indonesia, hanya
mahasiswa dari pendidikan Kedokteran saja yang memiliki fasilitas
tersebut di rumah sakit-rumah sakit pemerintah, sedangkan bagi mahasiswa
Keperawatan tidak ada. Sehingga kadang-kadang terjadi mahasiswa dan
dosen atau clinical instructor Keperawatan harus berdiskusi di ruangan
yang tidak ada pasiennya atau kadang di mushola bahkan di selasar rumah
sakit. Hal ini tentu tidak akan menjamin proses pembelajaran dapat
berhasil dengan tepat guna.
Selain itu, sarana pelayanan
kesehatan yang digunakan untuk praktik mahasiswa kadang menetapkan biaya
yang cukup tinggi dan tidak ada keseragaman. Sebagai contoh, mahasiswa
yang praktik di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di beberapa
wilayah DKI Jakarta wajib membayar 10.000 rupiah per-hari untuk setiap
mahasiswa. Selain itu untuk praktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
tarif yang dikenakan pun lebih tinggi lagi, mencapai 17.500 rupiah
per-hari untuk setiap mahasiswa. Sedangkan untuk Rumah Sakit Umum Pusat
(RSUP) tarif yang dikenakan sekitar 20.000-50.000 rupiah per-hari
per-mahasiswa. Adapun untuk Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN)
tarif yang ditetapkan lebih besar lagi, yaitu sekitar 24.500-32.500
per-hari tiap mahasiswa. Besaran tarif ini akan berbeda untuk setiap
provinsi, kota maupun kabupaten. Dan, biaya tersebut biasanya diluar
biaya Memorandum of Understanding (MoU) antara institusi pendidikan
dengan pihak manajemen rumah sakit yang biasanya mengenakan tarif
sekitar 2-3 juta rupiah per-institusi.
Besaran biaya diatas
biasanya dikatakan oleh pihak rumah sakit include dengan biaya bimbingan
dari pihak ruangan, namun pada kenyataannya jarang sekali mahasiswa
yang sedang berpraktik mendapatkan bimbingan yang diinginkan sebagaimana
yang telah dijanjikan oleh pihak rumah sakit. Akhirnya dosen dan
clinical instructor yang turun untuk memberikan bimbingan secara penuh
kepada mahasiswa.
Apabila kita lihat di negeri jiran, praktik
mahasiswa Keperawatan ini diatur oleh Ministry of Health (MoH) tiap-tiap
negara dengan berpandukan pada policy yang ditetapkan oleh Nursing
Board masing-masing. Dimana saja mahasiswa suatu institusi boleh
berpraktik telah ditetapkan, berapa besaran yang harus mahasiswa bayar
tiap semester merata untuk setiap provinsi, aturan rasion mahasiswa
dengan dosen atau clinical instructor pun tidak luput untuk dituliskan.
Selain itu setiap institusi di negeri jiran memiliki clinical instructur
Keperawatan sendiri yang digaji oleh pihak institusi sehingga apa yang
diajarkan di kelas akan sama dengan apa yang dipraktikkan di lahan
praktik. Dosen hanya melakukan supervisi secara random pada berbagai
institusi yang dijadikan sebagai lahan praktik. Sedangkan apabila
institusi pendidikan tidak memiliki cukup clinical instructur
Keperawatan, maka institusi pendidikan terkait dapat meng-gaji local
perseptor di tempat praktik tersebut untuk membimbing mahasiswa secara
full dan wajib cuti kerja selama proses bimbingan tersebut. Teratur dan
tertata dengan rapi, bayarannya pun tertulis dengan jelas. Selain itu
lahan praktik pun memenuhi standar yang telah ditetapkan oleh institusi
pendidikan.
Hal ini tentu berbeda sekali dengan apa yang
terjadi di tanah air. Selain standar lahan praktik yang berlainan, tarif
yang dikenakan kepada mahasiswa pun terkesan semau gue, juga kualitas
pembimbing di lahan praktik masih terus harus ditingkatkan. Apalagi
ketiadaan Nursing Board atau Konsil Keperawatan di Indonesia dan
kurangnya perhatian Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes
RI) terhadap pendidikan atau profesi Keperawatan semakin menambah beban
bagi civitas profesi Keperawatan yang ada.
Itulah yang
menyebabkan pendidikan Keperawatan relatif mahal karena memang policy
dan dilematika yang harus dipenuhinya pun sangat complicated. Dan,
apabila pihak terkait tetap abai untuk memberikan perhatian terhadap
perkara serius ini, kemungkinan besar perkembangan pendidikan
Keperawatan di Indonesia akan semakin jauh tertinggal. Adakah kita semua
ingin seperti itu?
Source: Perbincangan di Social Media, Website PPNI dan Website AIPNI,,,,,,,,, semoga informasi ini bermanfaat
Betway Casino Review and Promo Code - JTHub
ReplyDeleteCheck out 양산 출장마사지 the 양산 출장안마 latest 화성 출장마사지 bonus offers and sports betting markets in Betway Casino! Read our review, look at their bonus 사천 출장안마 offers, and 상주 출장안마 learn more! Rating: 4 · Review by John Doe